FERRY JUAN SH Pastikan Boleh Revisi Gugatan BPN ke MA Soal Sengketa Pilpres 2019

Headline58 Dilihat

JAKARTA, ARTIS6.COM ■ Dalam dua hari ke depan, sidang gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 ke Makhamah Konstitusi (MK), bakal digelar. Bahkan semakin menarik perhatian masyarakat luas untuk menunggu bagaimana hasil akhirnya. Namun boleh dan tidaknya, materi gugatan tersebut direvisi, sempat jadi polemik.Menyadari masih ada kekurangan dan perlu menambahkan materi gugatan yang dianggap urgen, Tim Hukum BPN kubu 02 pun melakukan revisi terkait pelanggaran terhadap Cawapres kubu 01 Ma’ruf Amin (MA) yang masih menjabat di bank-bank BUMN. Hal itu jelas-jelas sebuah pelanggaran berat.Untuk menyikapi hal tersebut, pengacara kondang Ferry Juan SH, ikut angkat bicara. Karena, saat ini muncul perdebatan di antara praktisi hukum.Seyogyanya persoalan itu harus dilihat secara jernih dan harus menjadikan hukum sebagai ‘panglima’ di dalam mendapatkan atau memunculkan rasa keadilan.”Jadi, siapa bilang gugatan BPN tidak boleh direvisi? Menurut ketentuan Pasal 127 RV dan Yurisprudensi Makhamah Agung No.209/K/SIP/1970 tanggal 06 Maret 1971 suatu gugatan boleh saja direvisi sepanjang pemeriksaan dan asalkan tidak merubah dasar serta tidak menambah petitum tuntutan pokok,” papar Ferry Juan SH kepada ARTIS6.COM, Rabu (12/6).Dalam pandangan pengacara berpenampilan flamboyan tersebut, revisi gugatan BPN mengenai jabatan MA selaku Cawapres pada bank-bank BUMN, karena itu jelas melanggar ketentuan hukum UU Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 227 huruf P. Capres dan Cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu.“Dalam revisi gugatan itu tidak merubah dasar tuntutan pokok, karena relevan dengan materi gugatannya itu sendiri, yakni sengketa Pemilu dan tidak ada penambahan petitum. Sebab, petitum tuntutan pokok gugatan BPN adalah diskualifikasi paslon Capres/Cawapres 01,” ungkapnya.Diharapkan Ferry Juan SH, pihak Majelis Hakim MK, wajib melanjutkan pemeriksaan gugatan BPN dan memutuskan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Mar’uf Amin selaku Calon Wakil Presiden (Cawapres).”Violation has been committed pelanggaran hukum telah terjadi dan tidak dapat dihapus atau dirubah lagi dengan cara apapun. Makanya, tentu wajib pula paslon Capres/Cawapres 01 menerima sanksi hukumannya yaitu didiskualifikasi,” tegasnya. ■ [ALDI]

Komentar