Tindakan Represif Aparat Kepolisian di Kampus UNISBA Menuai Gugatan Mahasiswa Dan Alumni

Bandung-Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada hari rabu (7/10) di kota Bandung yang menolak undang-undang Cipta Kerja diwarnai kericuhan dan berlanjut pada pembubaran massa aksi secara paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Aksi pembubaran oleh aparat kepolisian tersebut mengakibatkan kerumunan massa mengevakuasi diri ke dalam kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) tepatnya di jalan tamansari 1 pada pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun Pasundannews. Aparat kepolisian melakukan penyisiran ke wilayah kampus dan melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata ke dalam kampus yang menyebabkan kaca pos security UNISBA pecah (sekitar pukul 21.30 WIB).Kemudian di hari berikutnya, kamis (08/10). Aksi mahasiswa di kota Bandung yang menolak undang-undang Cipta Kerja Kembali diwarnai kericuhan, massa aksi di pukul mundur hingga ke wilayah kampus UNISBA.

Menurut salah satu peserta unjuk rasa, Yunus (23). Aparat kepolisian Kembali melakukan penyisiran, menembakkan gas air mata, dan pemukulan secara brutal di depan Gedung LPPM UNISBA.
“mereka melakukan penyerobotan dan menganiaya security LPPM UNISBA serta memecahkan kaca dari pos security menggunakan senjata laras panjang, selanjutnya di tugu toga tepat di Kawasan rektorat UNISBA.”.

Jelas Yunus,”melanjutkan tindakan represifitas terhadap massa aksi semakin menjadi, ketika pihak security yang berjaga di kawasan rektorat UNISBA berusaha menegur aparat kepolisian agar tidak menembakkan gas air mata ke kampus.“Security pun menjadi korban represifitas dari oknum aparat kepolisian dalam bentuk
pemukulan dan merangsak ke wilayah rektorat dengan memanjat gerbang, mengejar pihak security yang merekam aksi brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut”, Lanjut Yunus.

Terkait kasus penyerobotan, pengerusakan kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) serta penganiayaan petugas security oleh oknum institusi POLRI. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar terutama pasal 28 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan penyampaian Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah kejadian tersebut Aliansi Mahasiswa Hukum UNISBA yang terdiri dari BEM Fakultas Hukum, HMI Komisariat Hukum UNISBA dan SAPMA PP UNISBA mengambil sikap dan mengecam segala kekerasan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Mereka menuntut institusi POLRI untuk melakukan permintaan maaf secara resmi di Media Nasional, dikarenakan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Institusi POLRI telah mencederai harkat dan martabat seluruh keluarga besar civitas akademika UNISBA.

Meminta institusi POLRI mengusut tuntas kasus ini serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiayaan untuk segera di proses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya Aliansi Mahasiswa Hukum yang mengecam, Himpunan Advokat Universitas Islam Bandung juga turut bersuara memberikan dukungan kepada kampus yang telah mendidik mereka.
Tonny Irawan dan Deki Rosdiana yang menjadi perwakilan Himpunan Advokat Universitas Islam Bandung menjelaskan akan memproses tindakan represif tersebut ke jalur hukum.

“Sesuai pernyataan sikap Himpunan Advokat Universitas Islam Bandung. kami menuntut Institusi POLRI meminta maaf secara resmi di Media Nasional, karena tindakan tersebut telah mencederai harkat dan martabat seluruh keluarga besar civitas akademika UNISBA. kami meminta Institusi POLRI untuk mengusut tuntas kasus ini serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiyaan untuk segera di proses secara hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Jelas Toni dan Deki.

Berdasarkan kejadian tersebut Himpunan Advokat UNISBA, akan mengambil langkah mulai dari meminta agar Pihak Rektorat UNISBA untuk memberikan pernyataan sikap yang sama. Bersama-sama dengan pihak Rektorat melakukan press conference dan melakukan laporan Polisi ke Polrestabes Bandung.

Komentar