Jika Tuntutan JPU di Kabulkan Oleh Majelis Hakim Maka Aset Dari Para Terdakwa Kemungkinan Akan Disita Untuk Mengganti Kerugian Para Korban DNA PRO

Bandung, KotaBekasiNews.Com

Wakil Ketua PN Bandung yang menjadi Ketua Majelis Hakim pada  Sidang lanjutan dari Korban DNA PRO berlangsung di PN Bandung, Rabu ( 11 Januari 2023.

Kasus DNA PRO yang mendapat sorot  perhatian khusus dari Publik ini.

Aset yang diterima dari para terdakwa melalui tuntutan jaksa penuntut umum apabila dikabulkan oleh majelis hakim

Untuk selanjutnya HD Selaku Perwakilan Korban DNA Pro dari Paguyuban WLP, Jakarta yang didampingi oleh tim Kuasa Hukum WLP Law Firm Jonathan Simangunsong ,S.H. menyampaikan “,  Semoga kami yang menjadi korban dari investasi robot trading DNA Pro ini dapat mendapatkan keadilan melalui ganti kerugian untuk memulihkan kami sebagai korban yang sekiranya dapat dikabulkan oleh majelis hakim Yang Mulia”.

Adapun hasil sidang hari ini adalah sbb:

  1. Pembacaan Tuntutan dilakukan secara singkat dan langsung pada bagian Petitum dari Tuntutan Penuntut Umum;
  2. Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU;
  3. Hal Hal yang memberatkan Para terdakwa :
  • perbuatan terdakwa telah merugikan para korban (member) DNA PRO;
  • perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas;
  • para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana tsb utk gaya hidup mewah mereka.
  1. Hal-Hal yang meringankan para terdakwa:
  • aset yang diperoleh dari para terdakwa digunakan untuk mengganti kerugian dari para korban (member) DNA pro;
  • para terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
  • para terdakwa belum pernah dihukum.
  1. Tuntutan kepada Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi adalah sbb:
  • Menyatakan terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum “bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang” sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ) dan “tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang” sebagaiman diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan alternatif kedua);
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
  • Menjatuhkan Pidana Denda sebesar 4 Milyar Rupiah kepada masing-masing Terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 Tahun kpd masing-masing Terdakwa;
  • Menetapkan barang bukti yang tercantum didalam tuntutan nomor 1-361 dipergunakan untuk perkara An. terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Rudy Kusuma dan Yosua Tri Sutrisno;
  • Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ;
  1. Tuntutan Kepada Terdakwa Rudy Kusuma dkk adalah sbb:
  • Menyatakan Terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum “bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang” sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ) dan “tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang” sebagaiman diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan alternatif kedua);
  • Menjatuhkan Pidana kepada Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno berupa Pidana Penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa Tahanan yang sudah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
  • Menjatuhkan Pidana berupa denda sebesar 3 Milyar Rupiah kepada Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dengan ketentuan apabila pidana denda tsb tidak dilaksanakan akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun;
  • Menetapkan barang bukti yang tercantum didalam tuntutan nomor 1-362 (terlampir dituntutan) dipergunakan untuk perkara An. terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian;
  • Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-
  1. Tuntutan kepada Terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian adalah sbb:
  • Menyatakan Terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum “bersama sama membantu skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang” sebagaimana diatur dan diancam pasal Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ) dan “tindak pidana bersama sama membantu melakukan pencucian uang” sebagaiman diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan alternatif kedua);
  • menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian berupa Pidana Penjara masing-masing 2 tahun penjara dipotong dengan masa tahanan yang sudah dilalui oleh para Terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
  • Menjatuhkan Pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar 2 Milyar Rupiah dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun;
  • Menetapkan barang bukti berupa Nomor 303 (terlampir dalam tuntutan) dirampas untuk negara dan selanjutnya akan dilelang, hasilnya akan dikembalikan kepada para Korban melalui Asosiasi;
  • menetapkan barang bukti nomor 304 sampai 361 (terlampir dalam tuntutan) dikembalikan kepada korban secara proporsional melalui assosiasi;
  • menetapkan barang bukti nomor 302 (terlampir dalam tuntutan) dirampas untuk negara selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi;
  • Membebankan kepada terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-

Komentar

News Feed