Jakarta, KotaBekasiNews.Com – 21 Mei 2025. Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI Jakarta, Ahmad Qais, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Banten dalam proses penangkapan Charlie Chandra, tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ahmad Qais menegaskan bahwa tindakan penangkapan tersebut telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pernyataan resminya, ia menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen yang dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Penangkapan Charlie Chandra tidak terjadi secara tiba-tiba. Semua langkah dilakukan sesuai dengan kewenangan dan protokol yang ada. Ini menunjukkan bahwa jika ada pelanggaran hukum, siapapun harus bertanggung jawab,” jelas Ahmad Qais. Ia juga menyatakan bahwa kasus seperti ini penting untuk ditangani dengan serius mengingat dampaknya yang luas terhadap kepemilikan tanah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Qais juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai penangkapan tersebut. Ia meminta agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan situasi ini untuk tujuan politik atau provokasi. “Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Semua orang di negeri ini harus sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Dukungan Ahmad Qais terhadap kepolisian dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Langkah-langkah yang dilakukan diharapkan mampu mencegah tindakan serupa di masa depan dan memperkuat rasa kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.(Hamdanil)