Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-57 Primkop Kartika Sidayaguna
Kodam Jaya, Tangerang – Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primer Koperasi Kartika Sidayaguna /Tangerang ke-57 Tahun Buku 2025. Rapat ini diikuti sebanyak 150 anggota Primkop Kartika Sidayaguna yang digelar di Aula Palapa Kodim 0506/Tgr Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (18/02/2026).

S
emangat Kebersamaan dan Profesionalisme
Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Ary Sutrisno mengatakan, berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya.
“Dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan kerja keras, kita tingkatkan pengabdian sebagai insan koperasi dalam rangka pencapaian tugas pokok dan fungsi Koperasi Kartika Sidayaguna Kodim 0506/Tgr,” ujarnya.
“Sumbangsih tersebut merupakan wujud kongkret dari adanya rasa tanggung jawab dan kepedulian sebagai anggota koperasi, sekaligus menjadi sumber inspirasi dan motivasi untuk meningkatkan kinerja koperasi serta memantapkan fungsi dan peran koperasi dalam mendukung tugas pokok satuan,” tambahnya.
Hadirin dan Pengurus
Rapat dihadiri oleh Kapten Kav Sarwadi, Ketua Pengurus Primkop Kartika Sidayaguna Kodim 0506/Tgr, Serda Siryono mewakili Puskopad Kartika Jaya Kodam Jaya, Abdul Kholik Prindakop Kota Tangerang, para Pasi jajaran Kodim 0506/Tgr, serta personel militer dan PNS Kodim 0506/Tgr.
Peran RAT dalam Tata Kelola Koperasi
Kapten Kav Sarwadi menjelaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kelola kehidupan koperasi. Dengan arahan dan motivasi kepada pengurus, diharapkan dapat memajukan Primkop Kartika Kodim 0506/Tgr dalam menghadapi persaingan bisnis ke depan.
“Agar koperasi dapat meningkatkan kinerja dalam persaingan dagang ke depan dari produk yang dihasilkan oleh koperasi kita,” ungkapnya.
Modal dan Kesejahteraan Anggota
Menurutnya, koperasi merupakan milik seluruh anggota karena modal didapat dari iuran/pemotongan gaji anggota dengan jumlah kesepakatan seluruh anggota. Bagi pengurus koperasi mendapatkan upah dari keuntungan koperasi, dan pengurus harus dapat memberikan kesejahteraan serta pelayanan bagi anggotanya.









Komentar