Kota Bekasi | kotabekasinews.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penjagaan palang pintu perlintasan kereta di kawasan Ampera dan Bulak Kapal yang masih dilakukan oleh pihak tidak resmi pada Jumat (1/5/2026).

Dalam peninjauan langsung ke lokasi, Tri Adhianto memastikan penanganan perlintasan sebidang tersebut dilakukan sesuai arahan pemerintah dan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegaskan bahwa penjagaan perlintasan kereta harus dilakukan oleh petugas resmi, yakni Dinas Perhubungan dan Satpol PP, hingga pembangunan flyover Bulak Kapal selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar untuk memastikan pengaturan di lapangan berjalan sesuai standar keselamatan.
Tri Adhianto menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dan tidak boleh ada lagi penjagaan perlintasan yang dilakukan oleh pihak tidak memiliki kewenangan resmi.
“Kita ingin memastikan bahwa penjagaan perlintasan ini dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki tanggung jawab dan standar keselamatan yang jelas,” ujar Tri Adhianto.
Ia juga menambahkan bahwa penataan ini penting untuk mencegah potensi kecelakaan dan menciptakan ketertiban di kawasan perlintasan yang selama ini menjadi titik rawan.
“Sampai flyover Bulak Kapal selesai dibangun, penjagaan harus dilakukan secara optimal oleh Dishub dan Satpol PP. Ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap dengan langkah penertiban ini, kondisi perlintasan kereta di wilayah tersebut menjadi lebih aman dan tertib. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi aturan serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.
(Prab)

















