Cara Membuat Pesanan di e-Katalog LKPP Versi 6 Sampai Terbit Surat Pesanan Digital Secara Mudah dan Cepat
Perkembangan sistem pengadaan pemerintah berbasis digital terus mengalami peningkatan melalui platform e-Katalog LKPP Versi 6. Sistem ini dibuat untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, transparan, dan lebih efisien.
Melalui e-Katalog V6, proses e-purchasing dapat dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK maupun Pejabat Pengadaan (PP) hingga terbit Surat Pesanan digital. Sistem ini membantu mempercepat proses pengadaan tanpa harus melakukan prosedur manual yang memakan waktu panjang.
Selain digunakan untuk pengadaan barang dan jasa umum, e-Katalog juga mulai dimanfaatkan untuk pemesanan jasa publikasi media online, advertorial, promosi digital, hingga layanan branding media nasional.
Bagi instansi maupun perusahaan yang membutuhkan layanan publikasi media online nasional, kini tersedia layanan Pesan Iklan Media Online Nasional mediapatriot.co.id melalui sistem katalog digital pemerintah.
Apa Itu e-Katalog LKPP Versi 6?
e-Katalog LKPP Versi 6 merupakan pengembangan terbaru dari sistem katalog elektronik nasional yang dikelola LKPP untuk mendukung proses pengadaan pemerintah secara digital.
Melalui sistem ini, PPK maupun PP dapat mencari produk, melakukan negosiasi, membuat pesanan, hingga melakukan tanda tangan elektronik secara online.
Sistem e-Katalog V6 dirancang lebih modern, lebih cepat, dan mempermudah proses transaksi pengadaan barang maupun jasa pemerintah.
Login ke Sistem e-Katalog LKPP
Langkah pertama untuk membuat pesanan adalah masuk ke sistem e-Katalog melalui alamat resmi:
https://e-katalog.lkpp.go.id
Login menggunakan akun resmi yang sudah terdaftar sebagai:
- PPK
- Pejabat Pengadaan (PP)
Pastikan akun sudah aktif dan memiliki hak akses untuk melakukan proses e-purchasing.
Mencari Produk atau Jasa
Setelah berhasil login, pengguna dapat mencari produk maupun jasa melalui fitur pencarian yang tersedia pada sistem e-Katalog.
Pencarian dapat dilakukan berdasarkan:
- nama produk
- kategori
- etalase
- filter TKDN
- filter SNI
Dalam proses ini penting untuk memeriksa detail produk seperti harga, spesifikasi, lokasi penyedia, hingga ketersediaan stok.
Langkah ini membantu memastikan produk atau jasa yang dipilih sesuai kebutuhan instansi.
Memilih Produk Pada e-Katalog
Jika produk atau jasa sudah ditemukan, pengguna dapat langsung memilih opsi:
- Beli Langsung
- Tambah ke Keranjang
Pilihan ini menyesuaikan kebutuhan pengadaan apakah ingin langsung melakukan transaksi atau mengumpulkan beberapa produk terlebih dahulu dalam keranjang belanja.
Sistem e-Katalog dibuat mirip marketplace modern sehingga lebih mudah digunakan oleh pengguna.
Mengisi Data Pesanan
Setelah memilih produk, tahap berikutnya adalah melengkapi data pesanan.
Beberapa data yang biasanya harus diisi antara lain:
- jumlah barang atau jasa
- alamat pengiriman
- catatan pesanan
- jadwal pengiriman
Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses pengadaan berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan administrasi.
( Sumber: kotabekasinews.com )

