LANGKAH UPLOAD FAKTUR PAJAK DI E-KATALOG V6
- Login ke Akun Penyedia
Masuk melalui:
https://inaproc.id - Buka Menu Pesanan
- Pilih menu Transaksi/Pesanan
- Cari pesanan dengan status:
Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan
- Masuk ke Detail Pesanan
Klik:
- Lihat Detail Pesanan
- Klik “Unggah Dokumen Penagihan”
Tombol ini muncul jika:
- PPK sudah memilih metode pembayaran
- transaksi siap penagihan
- Isi Nomor Faktur Pajak
Masukkan:
- nomor e-Faktur pajak
- tanggal faktur
- data sesuai aplikasi e-Faktur
Pastikan nomor tidak salah karena akan diverifikasi.
- Upload File Faktur Pajak
- Format file biasanya PDF
- Klik Upload Dokumen
- Pilih file faktur pajak dari komputer/HP
- Simpan dan Kirim
Setelah berhasil:
- status dokumen berubah menjadi terunggah
- PPK dapat melanjutkan proses pembayaran
PENTING
- Faktur pajak wajib untuk Penyedia PKP
- Pastikan e-Faktur sudah dibuat terlebih dahulu di aplikasi pajak
- Upload paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembuatan e-Faktur

