Cara upload faktur pajak di e-Katalog LKPP versi 6 dilakukan setelah PPK memilih metode pembayaran dan status transaksi sudah siap untuk penagihan.

LANGKAH UPLOAD FAKTUR PAJAK DI E-KATALOG V6

  1. Login ke Akun Penyedia
    Masuk melalui:
    https://inaproc.id
  2. Buka Menu Pesanan
  • Pilih menu Transaksi/Pesanan
  • Cari pesanan dengan status:
    Menunggu Kelengkapan Dokumen Penagihan
  1. Masuk ke Detail Pesanan
    Klik:
  • Lihat Detail Pesanan
  1. Klik “Unggah Dokumen Penagihan”
    Tombol ini muncul jika:
  • PPK sudah memilih metode pembayaran
  • transaksi siap penagihan
  1. Isi Nomor Faktur Pajak
    Masukkan:
  • nomor e-Faktur pajak
  • tanggal faktur
  • data sesuai aplikasi e-Faktur

Pastikan nomor tidak salah karena akan diverifikasi.

Informasi Iklan / Advertorial Klik [email protected] atau Hubungi WhatsApp kami 08999208174
  1. Upload File Faktur Pajak
  • Format file biasanya PDF
  • Klik Upload Dokumen
  • Pilih file faktur pajak dari komputer/HP
  1. Simpan dan Kirim
    Setelah berhasil:
  • status dokumen berubah menjadi terunggah
  • PPK dapat melanjutkan proses pembayaran

PENTING

  • Faktur pajak wajib untuk Penyedia PKP
  • Pastikan e-Faktur sudah dibuat terlebih dahulu di aplikasi pajak
  • Upload paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembuatan e-Faktur

( Sumber: kotabekasinews.com )

Jangan Lewatkan

News Feed