Jakarta, mediapatriot.co.id — Perkembangan teknologi komunikasi membuat akses terhadap pejabat publik menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan etika dan kepatuhan terhadap aturan hukum, khususnya terkait penggunaan nomor telepon atau WhatsApp yang merupakan bagian dari data pribadi.
Dalam lingkungan kerja pemerintahan maupun dunia jurnalistik, masih dijumpai kebiasaan meminta nomor WhatsApp pejabat kepada rekan kerja atau pimpinan tanpa menjelaskan tujuan yang jelas. Padahal, tindakan tersebut dinilai kurang etis karena nomor kontak pribadi tidak dapat diberikan secara bebas kepada siapa pun tanpa persetujuan pemiliknya.
Nomor telepon, termasuk nomor WhatsApp, merupakan identitas digital yang memiliki perlindungan hukum. Penggunaannya harus didasarkan pada kepentingan yang sah serta menghormati hak privasi setiap individu, baik masyarakat umum maupun pejabat negara.
Apabila seseorang membutuhkan komunikasi dengan seorang pejabat, langkah yang paling tepat adalah melalui mekanisme resmi di instansi terkait. Hampir seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, maupun institusi lainnya memiliki bagian humas, sekretariat, atau pejabat penghubung yang dapat membantu menjembatani komunikasi.
Bagi insan pers, prosedur tersebut justru menjadi bagian dari profesionalisme. Wartawan dapat mengajukan surat tugas, melakukan permohonan wawancara, atau meminta bantuan kepada petugas kehumasan untuk memperoleh akses kepada narasumber. Cara ini lebih menghormati tata kelola organisasi dibandingkan meminta nomor pribadi melalui jalur informal.
Di lingkungan organisasi media, pimpinan redaksi maupun biro sering kali memiliki akses komunikasi dengan berbagai pejabat karena hubungan kerja yang telah terbangun. Namun, akses tersebut merupakan bentuk kepercayaan yang tidak semestinya disebarluaskan tanpa izin. Memberikan nomor pribadi pejabat kepada pihak lain tanpa persetujuan berpotensi mengganggu privasi pemilik nomor dan merusak kepercayaan yang telah dibangun.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum mengenai perlindungan data pribadi, termasuk nomor telepon. Penggunaan maupun penyebaran data pribadi harus memperhatikan persetujuan pemilik data serta dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek hukum, etika komunikasi juga menjadi faktor penting. Pejabat memiliki jadwal tugas yang padat sehingga komunikasi yang dilakukan secara langsung melalui nomor pribadi tanpa alasan yang jelas dapat mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Praktisi komunikasi publik menilai bahwa budaya meminta nomor pejabat secara sembarangan perlu dihindari. Yang lebih penting adalah membangun komunikasi melalui jalur resmi, menjaga sopan santun, serta menghormati hak privasi setiap orang.
Dalam organisasi yang profesional, setiap personel juga diharapkan memahami bahwa kebutuhan komunikasi dengan pejabat harus disertai tujuan yang jelas. Apabila memang diperlukan untuk kepentingan pekerjaan, permintaan akses komunikasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Budaya kerja yang menghargai privasi akan menciptakan hubungan yang lebih baik antara media, pemerintah, dan masyarakat. Kepercayaan yang dibangun melalui komunikasi yang benar akan jauh lebih bernilai dibandingkan memperoleh akses nomor pribadi tanpa prosedur yang tepat.
(Redaksi)






