Kuasa Hukum Korban Penipuan TKI ke Jepang Berharap Cepat Terungkap

BERITA125 Dilihat

Subang- Saksi dan korban dugaan penipuan untuk bisa bekerja keluar negeri yang didampingi kuasa hukum memenuhi surat panggilan Kasat Reskrim Polres Subang di jalan Mayjen Sutoyo No.29, Karang Anyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selasa (25/8/2020)

Isi surat permintaan keterangan/klarifikasi atas dasar :
a. Pasal 114 ayat (11) huruf g, Undang-undang No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Pasal 1 butir 5 dan Pasal 120 ayat (1) KUHP.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang manageman penyidikan tindak pidana.
d. Laporan Polisi Nomor : LP-B / 342 / Vlll / 2020 / JBR / RES.SBG tanggal 06 Agustus 2020, atas nama pelapor Solehudin.
e. Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik /578/Vlll/2020/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2020.

Bahwa saat ini Unit Ekonomi Subnit HARDA Sat Reskrim Polres Subang, sedang melakukan penyelidikan tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang terjadi pada Bulan Mei 2018 sekitar pukul 11.00 Wib di Dusun Kebon Danas RT 05 RW 01, Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kuasa hukum korban Anthony Lesnussa dan Rahman Joko Purnomo dari Kantor Hukum Anthony Lesnussa dan rekan (Ale Law Office) menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan mengajukan saksi-saksi guna menambah alat bukti telah terjadinya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

“Kami berharap agar pihak Satreskrim Polres Subang khususnya Unit ll Ekonomi Subnit HARDA Satreskrim Polres Subang yang menangani perkara bisa membuat terang dan mengungkap siapa pelaku dibalik peristiwa tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, harapnya.

Dan kami yakin, bahwa Kepolisian Resor Subang bekerja secara profesional”, imbuhnya.

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed